Banyak keluhan tentang penerapan biosolar 20% atau B20 bagi kendaraan yang tidak disubsidi atau non public service obligation (PSO), khususnya bus. Salah satu diantaranya adalah anggota Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kurnia Lesani Adnan dari PO SAN Putra Sejahtera.
Agar kebijakan tersebut bisa berjalan dengan lancar, amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 tahun 2014 harus ditegakkan. Maksutnya, kendaraan khususnya untuk yang mengangkut orang, yang sudah berusia 10 tahun keatas harus diremajakan.
"Bis kita sebenarnya tidak masalah (menyongsong B20), sebab kan sudah gunakan euro 2 bahkan ada yang euro 4. Yang terkendala itu adalah mobil (bus) yang sudah out of date, yang sudah 30 sampai 50 tahun usianya. Kalau yang 10 tahun kebawah masih aman," ucap wakil ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinaungan ketika dihubungi detikOto di Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Sebab, kendaraan tersebut sistem emisi dan tangki sudah cukup kotor sehingga gel memungkinkan mengendap ketika dimasukkan BBM (solar) B20.
"Jadi biar sehat sudah semustinya di remajakan. Karena ini juga amanat dari Perda DKI No.5 tahun 2014 yang mengatakan umur kendaraan baik bus besar maupun bus kecil (bus kota ataupun mikrolet) maksimal 10 tahun," kata Shafruhan.
"Sekarang armada yang sudah lewat 10 tahun entah Metromini, Kopaja, dan lain sebagainya kita beri kesempatan sampai akhir tahun ini untuk diremajakan. Maksutnya diganti menjadi kendaraan baru," tambahnya.
Sehingga dengan hal tersebut tujuan utama pergeseran ke B20 tepat sasaran. "Tujuannya kan ini untuk menyongsong standar euro 4 dimana bisa menekan polusi di Indonesia khususnya Jakarta. Dan juga merangsang para pemakai kendaraan pribadi agar menggunakan transportasi umum karena sudah nyaman, sehat, terkoneksi, murah, dan lain sebagainya," tutup Shafruhan.
sumber: oto.detik.com


Tidak ada komentar:
Posting Komentar